Kredit Reguler


Kredit Reguler adalah kredit yang diberikan kepada debitur umum dengan tujuan untuk Modal Kerja dari bidang usaha Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perdagangan, Kontraktor dan lain- lain dengan ketentuan sebagai berikut :

Jangka Waktu : Minimal 3 Bulan, dengan ketentuan:

  • Bisa diperpanjang 1 kali periode jangka waktu maksimal 6 bulan, dengan biaya seperti semula
  • Selanjutnya jika sudah diperpanjang 1 kali belum bisa melunasi, maka utang pokok dialihkan ke kredit umum dengan angsuran installment. Dengan ketentuan yang berlaku.
  • Bunga reguler dibayar di muka sesua dengan jangka waktu.

Plafond, Suku Bunga dan Biaya Administrasi

Kelompok Plafond Suku Bunga Biaya Adm Provisi

Rp. 50.000.001 s.d Rp. 75.000000

Rp.75.000.001 s.d Rp. 100.000000

Rp. 100.000.001 s.d Rp. 150.000000

Rp. 150.000.001 s.d Rp. 250.000000

Rp. 250.000.001 s.d Rp. 500.000000

27,00 Pa. Anuitas

26,40 Pa. Anuitas

25,80 Pa. Anuitas

24,60 Pa. Anuitas

24,00 Pa. Anuitas

Rp. 275.000

Rp. 300.000

Rp. 400.000

Rp. 500.000

Rp. 750.000

2,50%

2,50%

2,00%

1,75%

1,25%

 

Persyaratan :

  • Fotocopy KTP Suami / Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga / Surat Nikah
  • Pas Foto Terbaru Suami Istri
  • Fotocopy Jaminan

Jaminan :

  • Surat Kepemilikan Tanah (SHM)
  • BPKB Kendaraan Bermotor

 

Riplay ProdukDOWNLOAD



Ajukan