
Kredit Reguler
Kredit Reguler adalah kredit yang diberikan kepada debitur umum dengan tujuan untuk Modal Kerja dari bidang usaha Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perdagangan, Kontraktor dan lain- lain dengan ketentuan sebagai berikut :
Jangka Waktu : Minimal 3 Bulan, dengan ketentuan:
- Bisa diperpanjang 1 kali periode jangka waktu maksimal 6 bulan, dengan biaya seperti semula
- Selanjutnya jika sudah diperpanjang 1 kali belum bisa melunasi, maka utang pokok dialihkan ke kredit umum dengan angsuran installment. Dengan ketentuan yang berlaku.
- Bunga reguler dibayar di muka sesua dengan jangka waktu.
Plafond, Suku Bunga dan Biaya Administrasi
Kelompok Plafond | Suku Bunga | Biaya Adm | Provisi |
Rp. 50.000.001 s.d Rp. 75.000000 Rp.75.000.001 s.d Rp. 100.000000 Rp. 100.000.001 s.d Rp. 150.000000 Rp. 150.000.001 s.d Rp. 250.000000 Rp. 250.000.001 s.d Rp. 500.000000 |
27,00 Pa. Anuitas 26,40 Pa. Anuitas 25,80 Pa. Anuitas 24,60 Pa. Anuitas 24,00 Pa. Anuitas |
Rp. 275.000 Rp. 300.000 Rp. 400.000 Rp. 500.000 Rp. 750.000 |
2,50% 2,50% 2,00% 1,75% 1,25% |
Persyaratan :
- Fotocopy KTP Suami / Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga / Surat Nikah
- Pas Foto Terbaru Suami Istri
- Fotocopy Jaminan
Jaminan :
- Surat Kepemilikan Tanah (SHM)
- BPKB Kendaraan Bermotor
Riplay Produk : DOWNLOAD
Ajukan